MOTO:

Unggul dalam Prestasi
Tangguh dalam Kompetisi
Santun dalam Pekerti

Senin, 12 Oktober 2009

SYIRKAH

SYIRKAH

Pengertian Syirkah

Syirkah is a form of business organisation where two or more persons

contribute to the financing sa well as the management of the business, in equal or unequal proportions. Profit may be devided in an equitable (but not necessarily equal) ratio agreed upon between the partners. The losses must, however, be borne in proportion to the capital.[1]



Syirkah adalah kemitraan suatu usaha dan dapat didefinisikan sebagai usaha atau bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja untuk berbagi keuntungaan serta menikmati tanggung jawab yang sama. Syirkah bisa berbentuk sebuah mufawaddah, artinya suatu kemitraan yang tidak terbatas, tidak tertutup dan sama dimana setiap mitra menikmati kesamaan yang utuh dalam modal.[2]



Konsep syirkah dikembangkan dalam islam ke bentuk-bentuk kerjasama berusaha dalam suatu proyek tertentu. Dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW bersabda:”Allah SWT telah berkata saya menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut.[3]



Dasar Hukum Syirkah

Dasar hukum syirkah adalah Al Quran, Sunnah Rosul dan ijtihad.[4]



Al Quran

Ayat-ayat Al Quran yang memerintahkan agar ummat islam saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan, seperti dalam QS. Al maaidah:2 dapat dijadikan dasar hukum syirkah karena syirkah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan perintah tolong menolong berbuat kebaikan dalam hal penghidupan.

Ayat-ayat Al Quran tentang hukum waris juga dapat digunakan sebagai dasar hukum seperti QS. An Nisaa:11-12 yang berisi tentang adanya persekutuan milik antara para ahli waris terhadap harta warisan sebelum dibagi.



Sunnah Rosul

Hadits nabi riwayat Ahmad dan Abu Dawud mengatakan bahwa ummat islam bersekutu dalam 3 hal, yaitu: air, padang rumput dan api. Hadits tersebut mengajarkan tiga macam hal yang disebutkan dalam hadits ini bukan milik perseorangan, menjadi hak bersama, semua orang tidak boleh dihalang-halangi dalam mengambil manfaatnya.

Dalam hadits lain riwayat Abu Dawud juga, Nabi SAW bersabda:”Allah SWT berfirman:”aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bersekutu, selagi yang satu tidak mengkhianati kawan sekutunya. Bila salah satu berkhianat, aku keluar dari persekutuan mereka. Dari Hadits tersebut, kita dapat mengambil suatu hikmah yaitu persekutuan yang dilandasi dengan penuh kejujuran kn diberkahi Allah SWT, dan sebaliknya.



Ijtihad

Persekutuan adalah salah satu bentuk muamalat yang amat diperlukan dalam pergaulan hidup manusia dan telah menjadi adat kebiasaan berbagai macam bangsa, sejak dulu sampaai sekarang. Oleh karena itu, persekutuan itu mendatangkan bnyak kebikan dalam hidup manusia, islam menetapkannya sebagai muamalat yang baik dan dibenarkan hukum, yang perkembangannya dilakukan oleh para fuqaha’ dengan menggunakan berbagai macam ijtihad, seperti ijma’, qiyas, dan menetapkan berlakunya adat istiadat.

Tidak ada komentar:

Soal jadi Juara? Nih Koleksinya

Soal jadi Juara? Nih Koleksinya
Banyak banget ya! Eh, masih banyak lho

sama ini

sama ini

Ini juga!

Ini juga!

Mengenai Saya

Foto saya
Belajar bukan hanya untuk ijazah, tetapi untuk hidup. (Non Scholae Sed Vitae Discimus)