1.1 Dasar ideologi
Sistem ekonomi liberal (kapitalis) berangkat dari keyaninan bahwa manusia merupakan makhluk yang serakah, senantiasa mengejar keuntungannya sendiri (homo economicus). Akibatnya mereka akan saling berebut sumber daya, bila perlu saling bunuh, sehingga manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo hominis lupus). Semua manusia akan berlomba-lomba menjadi yang terkuat, terbaik, termaju. Menurut kaum Kapitalis, dalam produksi hal ini adalah wajar dan tidak perlu ditertibkan. Mereka yakin bahwa keserakahan manusia akan menciptakan persaingan yang pada gilirannya akan membuat produk yang dihasilkan bermutu tinggi, dan jumlah produk yang melimpah akan membuat harga turun. Barang yang dibuat selalu pas dengan kebutuhan masyarakat. Ujungnya masyarakat akan makmur. Demikian kata Adam Smith.
Berlawanan dengan pandangan di atas, kaum Sosialis meyakini bahwa negara harus berperan dominan agar tidak terjadi penindasan manusia satu atas manusia lain. Negara harus melindungi dan menjamin hajat hidup seluruh warganya, karena itu negara berhak mengelola semua sumber daya yang ada. Orang perorang hanya boleh mengerjakan apa yang sudah diputuskan oleh negara, tanpa boleh memiliki sumber daya apa pun. Seluruh kebutuhan warga direncanakan oleh negara, dan dipenuhi oleh negara.
Bagaimana dengan Islam?
Islam berpandangan bahwa manusia diciptakan untuk mengemban tugas sebagai Khalifah fil Ardh. Secara singkat khalifah dapat diartikan sebagai pengelola. Jadi manusia bertugas mengelola dunia sebaik-baiknya. Dunia diciptakan untuk manusia, kebutuhan manusia disediakan oleh Allah dalam bentuk dunian ini, so manusia berkewajiban menjaga kesejahteraan dunia dalam arti luas: memenuhi kebutuhannya, sekaligus menjaga keseimbangan alam. Sesuai kodratnya sebagai makhluk sosial, manusia tidak mungkin hidup sendiri. Islam mengajarkan manusia untuk saling menolong sesamanya, selalu tanggap dan peduli dengan keadaan saudaranya.
Dalam konteks ekonomi, tolong menolong ini dicontohkan berupa kegiatan jual beli yang saling menguntungkan. Banyak ayat Qur'an yang menyinggung jual beli. Karena Islam berorientasi dunia dan akhirat maka jual beli yang dilakukan itu pun adalah jual beli yang dapat memberikan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
ETIKA dalam kegiatan ekonomi:
Ranah Produksi
1. tidak boleh memproduksi/menjual barang yang haram
2. tidak boleh membuat produk yang bersifat spekulasi/judi
3. tidak boleh melakukan penipuan
Ranah Distribusi
1. tidak boleh menahan/menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat
Ranah Konsumsi
1. tidak boleh berlebih-lebihan (isroof)
2. tidak boleh membelanjakan harta untuk hal yang tidak berguna (tabzir)
Yang diharamkan (terlarang ) dalam Jual Beli
Dalam bermuamalah seperti jual beli dan transaksi lain , terdapat tiga hal yang wajib dihindarkan yaitu : Gharar (penipuan), Maysir (spekulas dan manipulasi) , dan Riba .
Berikut ini akan diuraikan jual beli yang tidak sah karena kurang syarat dan rukunnya, serta jual beli yang sah tetapi terlarang karena merugikan orang lain .
a. Jual beli yang tidak sah
• Jual beli dengan sistem ijon:
Yang dimaksud dengan sistem ijon ialah jual beli yang belum jelas barangnya seperti buah-buahan masih muda dan tidak bisa dikonsumsi, padi yang masih hijau sehingga sangat mungkin merugikan orang lain yang membelinya.
نهى الرسول صار الله عليه وسلم : عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها ( متفق عليه )
Rasulullah melarang jual beli tumbuhan atau buahan yang belum terlihat masaknya.
• Jual beli barang yang belum ada di tangan (dikuasai).
Maksudnya, ialah barang yang dijual itu masih berada di bawah kekuasaan orang lain misalnya masih berada di tangan penjual pertama, atau sedang digadaikan atau dipinjamkan pada orang lain. Dengan demikian, secara hukum penjual belum menguasai barang tersebut meskipun barang itu secara hukum telah atau tetap menjadi miliknya.
Kalau diperhatikan dengan seksama terlarangnya jenis jual-beli diatas karena mengandung unsur gharar yang menimbulkan kerugian bagi manusia . Oleh karenanya segala macam jual beli lain yang terdapat unsur gharar termasuk haram dan terlarang, walupun jual beli tersebut tidak pernah terjadi di zaman nabi.
b. Jual beli yang sah tapi terlarang
Jual beli yang dianggap sah secara hukum, tetapi menjadi terlarang ialah jual beli yang di dalam pelaksanaannya terdapat suatu sebab atau akibat yang tidak baik dari perbuatan jual beli itu sendiri. Yang termasuk ke dalam jenis jual beli terlarang meskipun sah misalnya adalah:
• Jual beli di dalam masjid.
Meskipun ada sebagian ulama yang tidak mengharamkan bahkan membolehkan jual beli di dalam masjid, tetapi para ulama pada dasarnya memakruhkan (tidak menyukai) dan bahkan ada mengharamkan jual beli yang dilakukan di dalam masjid. Selain untuk memelihara kesucian dan keindahan masjid, jual beli di dalam masjid diduga kuat akan mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah khususnya shalat.
يقول الرسول صلى الله عليه وسلم : إذا رأيتم من يبيع أو يبناع في المسجد فقولوا لا أربح الله تجارنك ( الحديث )
Jika engkau melihat orang yang berdagang di mesjid maka katakan kepadanya : Allah tidak akan meberikan keuntungan padamu
• Jual beli yang dilakukan pada saat-saat pelaksanaan shalat Jum’at.
Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat Jum’at. Alla berfirman :
باأيها الذين أمنوا إذا تودي للصلاة من يوم الحمعة فاسعوا إلى ذكر الله و ذروا البيع ذلكم خبر لكم إن كنتم نعلمون ( 62 : 9 )
• Jual beli barang dengan niat untuk ditimbun pada saat-saat masyarakat sangat membutuhkan.
Jual beli seperti ini tetap sah secara hukum, tetapi dilarang karena ada maksud tidak baik yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal; dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas misalnya keresahan sosial bahkan sangat mungkin menimbulkan kerusuhan sosial.
من احتكر فهو خاطئ ( رواه أبو داود ومسلم )
Siapa yang menimbun maka ia bersalah ( H.R Abu Dawud dan Muslim)
• Membeli barang dengan cara menghadang di pinggir jalan.
Hal ini sah tetapi terlarang, karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga murah di bawah pasar.
" لا بلقوا الركيان ولا يبيع حاضر لباد ( منفق عليه )
“ Janganlah menghadang para pedagang dari kampung dan janganlah orang
• Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain.
لا يبيع أحدكم على بيع أخيه ( رواه أحمد و النسائي )
Rasul bersabda : janganlah kau membeli barang yang sedang ditawar saudaramu ( H.R. Ahmad dan Nasai )
• Jual beli barang yang dilakukan dengan cara menipu, seperti mengurangi timbangan, ukuran atau takaran.
Misalnya timbangan yang dipergunakan untuk membeli berbeda dengan yang untuk menjual.
قال الله تعالى : ويل للمطففين الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون و إذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون ( 83 :1-3 )
Celaskalah bagi orang yang curang, bila menerima takaran dari orang lain (menjadi pembeli) meraka minta dipenuhi , dan jika menakar atau menimbang untuk orang lain (menjadi penjual) mereak mengurangi ( 83 : 1-3 )
• Jual beli barang-barang yang dipergunakan untuk kemaksiatan,
seperti alat-alat yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan pencurian, atau alat-alat yang secara khusus dipergunakan untuk kemaksiatan lain semisal alat-alat perjudian dan lain-lain.
c. Jual beli yang diharamkan
Selain yang telah disebutkan di atas, sesungguhnya ada jual beli yang sama sekali diharamkan yaitu:
• Jual beli benda/barang curian.
Islam tidak memberi ruang sedikitpun pada praktik-praktik penadahan atau pembelian barang-barang hasil curian.
• Jual beli gharar.
Setiap jual beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan dinamakan jual beli gharar dan hukumnya adalah haram.
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر ( رواه مسلم )
Rasullullah melarang jual beli gharar ( yang tidak jelas ) H. R Muslim
sumber : Ekonomi Islam buat Madrasah Aliyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar