MOTO:

Unggul dalam Prestasi
Tangguh dalam Kompetisi
Santun dalam Pekerti

Kamis, 21 Januari 2010

Trofi yang berhasil dibawa adalah:
1. Juara I Nasyid
2. Juara I Tahfizhul Qur'an (menghapal)
3. Juara I Adzan
4. Juara II Adzan
5. Juara III Kaligrafi
Hebat kan?
Nah, ini nih piala bergilir Walikota sebagai pertanda Juara Umum

SMA 3 JUARA LOMBA EKSKUL P.A.I.


Siapa bilang smaga cuma bisa main bola? Kemarin2 (Desember 2009) Tim Ekskul Pendidikan Agama Islam SMA 3 sukses menjadi JUARA UMUM pada perhelatan lomba Ekskul PAI yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Balikpapan. Walhasil, Trophy Bergilir Walikota Balikpapan yang segede Monas (dilihat dari jauh) itu pun berhasil digondol ke markas besar di Jalan Wolter Monginsidi Kampung Baru. Apa aja sih yang berhasil dijuarai?
Nih liat aja sendiri..............





Senin, 12 Oktober 2009

HUKUM-HUKUM SYIRKAH

HUKUM-HUKUM SYIRKAH

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

View Full Size ImagePengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum Dan Rukun Syirkah

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:

(1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

Macam-Macam Syirkah

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)." (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, "Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun." [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

Daftar Pustaka

1. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.

2. Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.

3. Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.

4. Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua’ssasah ar-Risalah.

5. —————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. Darus Salam.

6. Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.

7. Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

8. Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.

SYIRKAH

SYIRKAH

Pengertian Syirkah

Syirkah is a form of business organisation where two or more persons

contribute to the financing sa well as the management of the business, in equal or unequal proportions. Profit may be devided in an equitable (but not necessarily equal) ratio agreed upon between the partners. The losses must, however, be borne in proportion to the capital.[1]



Syirkah adalah kemitraan suatu usaha dan dapat didefinisikan sebagai usaha atau bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja untuk berbagi keuntungaan serta menikmati tanggung jawab yang sama. Syirkah bisa berbentuk sebuah mufawaddah, artinya suatu kemitraan yang tidak terbatas, tidak tertutup dan sama dimana setiap mitra menikmati kesamaan yang utuh dalam modal.[2]



Konsep syirkah dikembangkan dalam islam ke bentuk-bentuk kerjasama berusaha dalam suatu proyek tertentu. Dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW bersabda:”Allah SWT telah berkata saya menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut.[3]



Dasar Hukum Syirkah

Dasar hukum syirkah adalah Al Quran, Sunnah Rosul dan ijtihad.[4]



Al Quran

Ayat-ayat Al Quran yang memerintahkan agar ummat islam saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan, seperti dalam QS. Al maaidah:2 dapat dijadikan dasar hukum syirkah karena syirkah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan perintah tolong menolong berbuat kebaikan dalam hal penghidupan.

Ayat-ayat Al Quran tentang hukum waris juga dapat digunakan sebagai dasar hukum seperti QS. An Nisaa:11-12 yang berisi tentang adanya persekutuan milik antara para ahli waris terhadap harta warisan sebelum dibagi.



Sunnah Rosul

Hadits nabi riwayat Ahmad dan Abu Dawud mengatakan bahwa ummat islam bersekutu dalam 3 hal, yaitu: air, padang rumput dan api. Hadits tersebut mengajarkan tiga macam hal yang disebutkan dalam hadits ini bukan milik perseorangan, menjadi hak bersama, semua orang tidak boleh dihalang-halangi dalam mengambil manfaatnya.

Dalam hadits lain riwayat Abu Dawud juga, Nabi SAW bersabda:”Allah SWT berfirman:”aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bersekutu, selagi yang satu tidak mengkhianati kawan sekutunya. Bila salah satu berkhianat, aku keluar dari persekutuan mereka. Dari Hadits tersebut, kita dapat mengambil suatu hikmah yaitu persekutuan yang dilandasi dengan penuh kejujuran kn diberkahi Allah SWT, dan sebaliknya.



Ijtihad

Persekutuan adalah salah satu bentuk muamalat yang amat diperlukan dalam pergaulan hidup manusia dan telah menjadi adat kebiasaan berbagai macam bangsa, sejak dulu sampaai sekarang. Oleh karena itu, persekutuan itu mendatangkan bnyak kebikan dalam hidup manusia, islam menetapkannya sebagai muamalat yang baik dan dibenarkan hukum, yang perkembangannya dilakukan oleh para fuqaha’ dengan menggunakan berbagai macam ijtihad, seperti ijma’, qiyas, dan menetapkan berlakunya adat istiadat.

Rabu, 28 Januari 2009

Cogito Ergo Sum

Yoi, pasti sudah sering kan dengar ungkapan di atas?
Cogito ergo sum adalah sebuah ungkapan yang diutarakan oleh Descartes, sang filsuf ternama dari Perancis. Artinya adalah: "aku berpikir maka aku ada". Maksudnya kalimat ini membuktikan bahwa satu-satunya hal yang pasti di dunia ini adalah keberadaan seseorang sendiri. Keberadaan ini bisa dibuktikan dengan fakta bahwa ia bisa berpikir sendiri.
Jika dijelaskan, kalimat "cogito ergo sum" berarti sebagai berikut. Descartes ingin mencari kebenaran dengan pertama-tama meragukan semua hal. Ia meragukan keberadaan benda-benda di sekelilingnya. Ia bahkan meragukan keberadaan dirinya sendiri.
Descartes berpikir bahwa dengan cara meragukan semua hal termasuk dirinya sendiri tersebut, dia telah membersihkan dirinya dari segala prasangka yang mungkin menuntunnya ke jalan yang salah. Ia takut bahwa mungkin saja berpikir sebenarnya tidak membawanya menuju kebenaran. Mungkin saja bahwa pikiran manusia pada hakikatnya tidak membawa manusia kepada kebenaran, namun sebaliknya membawanya kepada kesalahan. Artinya, ada semacam kekuatan tertentu yang lebih besar dari dirinya yang mengontrol pikirannya dan selalu mengarahkan pikirannya ke jalan yang salah.
Sampai di sini, Descartes tiba-tiba sadar bahwa bagaimanapun pikiran mengarahkan dirinya kepada kesalahan, namun ia tetaplah berpikir. Inilah satu-satunya yang jelas. Inilah satu-satunya yang tidak mungkin salah. Maksudnya, tak mungkin kekuatan tadi membuat kalimat "ketika berpikir, sayalah yang berpikir" salah. Dengan demikian, Descartes sampai pada kesimpulan bahwa ketika ia berpikir, maka ia ada. Atau dalam bahasa Latin: COGITO ERGO SUM, aku berpikir maka aku ada.
Manusia yang tidak mau berpikir atau menggunakan pikirannya sama saja dengan tidak ada, sebab ia akan tersesat ke arah yang salah.
(Admin tea)

Menjelang UNAS, apa yang kau lakukan siswaku?

Dulu waktu saya kelas 3 SMA (1995) menjelang Ujian nasional, waktu itu namanya EBTANAS, nuansa sunyi dan serius sangat kental menghiasi sekolah kami, SMAN 2 Jombang. Sepertinya semua siswa sudah menyadari bahwa inilah perjuangan terakhir kami di bangku SMA, tidak boleh gagal. Jarang ada kelas kosong atau murid keluyuran ketika jam pelajaran. Yang ada hanya jam pelajaran tambahan yang betul-betul diikuti oleh semua siswa (kecuali yang sakit tentunya). Bagaimanapun juga kami takut tidak lulus atau lulus dengan nilai jelek. Jika itu terjadi, kami akan malu kepada orang tua, teman, tetangga, dan terlebih kepada sekolah kami, sebab sekolah kami adalah sekolah number one di Kabupaten Jombang.
Kini suasana seperti itu ternyata tidak saya temui dirasakan oleh murid-murid saya. Menjelang UNAS, kurang dari 3 bulan, masih belum terasa atmosfernya. Anak-anak kelas XII masih santai, cuek, pacaran aja, canda terus, bolos, hampir tiap hari ada yang ijin pulang pas jam pelajaran. Heran betul saya. Entah apa yang ada di pikiran mereka. Kelihatannya sama sekali tidak mengkhawatirkan UNAS. Bahkan terkesan mereka merasa aman dan yakin banget "PASTI LULUS".
Mungkin hal ini disebabkan mereka sudah siap banget (padahal belum, saya yakin), atau adanya sugesti dari kenyataan bahwa tahun kemarin siswa kelas XII lulus semua. Intinya, sebagai ujian terakhir persekolahan, UNAS hanya dipandang sebelah mata (kelihatannya lho). Hal yang menurut saya sangat ironi, karena UNAS seharusnya disambut dengan persiapan yang ekstra rajin, ekstra disiplin, ekstra belajar. Lho, ini kan UJIAN AKHIR Nak, walaupun tidak menentukan seluruh hidupmu.
(guru komputer akuntansi SMAGA Bppn)

Senin, 01 September 2008

KENALKAH KAMU DENGAN EKONOMI ISLAM?

Kita sudah sering mendengar tentang sistem ekonomi, di mana ada 4 macam sistem ekonomi yang selama ini kita kenal: tradisional, liberal, sosialis, dan campuran. Liberal dan Sosialis merupakan 2 sistem ekonomi yang saat ini menguasai dunia.

1.1 Dasar ideologi

Sistem ekonomi liberal (kapitalis) berangkat dari keyaninan bahwa manusia merupakan makhluk yang serakah, senantiasa mengejar keuntungannya sendiri (homo economicus). Akibatnya mereka akan saling berebut sumber daya, bila perlu saling bunuh, sehingga manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo hominis lupus). Semua manusia akan berlomba-lomba menjadi yang terkuat, terbaik, termaju. Menurut kaum Kapitalis, dalam produksi hal ini adalah wajar dan tidak perlu ditertibkan. Mereka yakin bahwa keserakahan manusia akan menciptakan persaingan yang pada gilirannya akan membuat produk yang dihasilkan bermutu tinggi, dan jumlah produk yang melimpah akan membuat harga turun. Barang yang dibuat selalu pas dengan kebutuhan masyarakat. Ujungnya masyarakat akan makmur. Demikian kata Adam Smith.

Berlawanan dengan pandangan di atas, kaum Sosialis meyakini bahwa negara harus berperan dominan agar tidak terjadi penindasan manusia satu atas manusia lain. Negara harus melindungi dan menjamin hajat hidup seluruh warganya, karena itu negara berhak mengelola semua sumber daya yang ada. Orang perorang hanya boleh mengerjakan apa yang sudah diputuskan oleh negara, tanpa boleh memiliki sumber daya apa pun. Seluruh kebutuhan warga direncanakan oleh negara, dan dipenuhi oleh negara.

Bagaimana dengan Islam?
Islam berpandangan bahwa manusia diciptakan untuk mengemban tugas sebagai Khalifah fil Ardh. Secara singkat khalifah dapat diartikan sebagai pengelola. Jadi manusia bertugas mengelola dunia sebaik-baiknya. Dunia diciptakan untuk manusia, kebutuhan manusia disediakan oleh Allah dalam bentuk dunian ini, so manusia berkewajiban menjaga kesejahteraan dunia dalam arti luas: memenuhi kebutuhannya, sekaligus menjaga keseimbangan alam. Sesuai kodratnya sebagai makhluk sosial, manusia tidak mungkin hidup sendiri. Islam mengajarkan manusia untuk saling menolong sesamanya, selalu tanggap dan peduli dengan keadaan saudaranya.
Dalam konteks ekonomi, tolong menolong ini dicontohkan berupa kegiatan jual beli yang saling menguntungkan. Banyak ayat Qur'an yang menyinggung jual beli. Karena Islam berorientasi dunia dan akhirat maka jual beli yang dilakukan itu pun adalah jual beli yang dapat memberikan kesejahteraan di dunia dan akhirat.


ETIKA dalam kegiatan ekonomi:

Ranah Produksi
1. tidak boleh memproduksi/menjual barang yang haram
2. tidak boleh membuat produk yang bersifat spekulasi/judi
3. tidak boleh melakukan penipuan

Ranah Distribusi
1. tidak boleh menahan/menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat

Ranah Konsumsi
1. tidak boleh berlebih-lebihan (isroof)
2. tidak boleh membelanjakan harta untuk hal yang tidak berguna (tabzir)

Yang diharamkan (terlarang ) dalam Jual Beli

Dalam bermuamalah seperti jual beli dan transaksi lain , terdapat tiga hal yang wajib dihindarkan yaitu : Gharar (penipuan), Maysir (spekulas dan manipulasi) , dan Riba .

Berikut ini akan diuraikan jual beli yang tidak sah karena kurang syarat dan rukunnya, serta jual beli yang sah tetapi terlarang karena merugikan orang lain .

a. Jual beli yang tidak sah

Ada beberapa jenis jual beli yang tidak sah karena tidak terpenuhi syarat-syaratnya, di antaranya adalah:

• Jual beli dengan sistem ijon:

Yang dimaksud dengan sistem ijon ialah jual beli yang belum jelas barangnya seperti buah-buahan masih muda dan tidak bisa dikonsumsi, padi yang masih hijau sehingga sangat mungkin merugikan orang lain yang membelinya. Ada bahaya gharar

نهى الرسول صار الله عليه وسلم : عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها ( متفق عليه )

Rasulullah melarang jual beli tumbuhan atau buahan yang belum terlihat masaknya.

• Jual beli barang yang belum ada di tangan (dikuasai).

Maksudnya, ialah barang yang dijual itu masih berada di bawah kekuasaan orang lain misalnya masih berada di tangan penjual pertama, atau sedang digadaikan atau dipinjamkan pada orang lain. Dengan demikian, secara hukum penjual belum menguasai barang tersebut meskipun barang itu secara hukum telah atau tetap menjadi miliknya.

Kalau diperhatikan dengan seksama terlarangnya jenis jual-beli diatas karena mengandung unsur gharar yang menimbulkan kerugian bagi manusia . Oleh karenanya segala macam jual beli lain yang terdapat unsur gharar termasuk haram dan terlarang, walupun jual beli tersebut tidak pernah terjadi di zaman nabi.

b. Jual beli yang sah tapi terlarang

Jual beli yang dianggap sah secara hukum, tetapi menjadi terlarang ialah jual beli yang di dalam pelaksanaannya terdapat suatu sebab atau akibat yang tidak baik dari perbuatan jual beli itu sendiri. Yang termasuk ke dalam jenis jual beli terlarang meskipun sah misalnya adalah:

• Jual beli di dalam masjid.

Meskipun ada sebagian ulama yang tidak mengharamkan bahkan membolehkan jual beli di dalam masjid, tetapi para ulama pada dasarnya memakruhkan (tidak menyukai) dan bahkan ada mengharamkan jual beli yang dilakukan di dalam masjid. Selain untuk memelihara kesucian dan keindahan masjid, jual beli di dalam masjid diduga kuat akan mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah khususnya shalat.

يقول الرسول صلى الله عليه وسلم : إذا رأيتم من يبيع أو يبناع في المسجد فقولوا لا أربح الله تجارنك ( الحديث )

Jika engkau melihat orang yang berdagang di mesjid maka katakan kepadanya : Allah tidak akan meberikan keuntungan padamu

• Jual beli yang dilakukan pada saat-saat pelaksanaan shalat Jum’at.

Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat Jum’at. Alla berfirman :

باأيها الذين أمنوا إذا تودي للصلاة من يوم الحمعة فاسعوا إلى ذكر الله و ذروا البيع ذلكم خبر لكم إن كنتم نعلمون ( 62 : 9 )

• Jual beli barang dengan niat untuk ditimbun pada saat-saat masyarakat sangat membutuhkan.

Jual beli seperti ini tetap sah secara hukum, tetapi dilarang karena ada maksud tidak baik yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal; dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas misalnya keresahan sosial bahkan sangat mungkin menimbulkan kerusuhan sosial.

من احتكر فهو خاطئ ( رواه أبو داود ومسلم )

Siapa yang menimbun maka ia bersalah ( H.R Abu Dawud dan Muslim)

• Membeli barang dengan cara menghadang di pinggir jalan.

Hal ini sah tetapi terlarang, karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga murah di bawah pasar.

" لا بلقوا الركيان ولا يبيع حاضر لباد ( منفق عليه )

“ Janganlah menghadang para pedagang dari kampung dan janganlah orang kota menjual untuk orang desa ( H.R Bukhori Muslim)

• Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain.

لا يبيع أحدكم على بيع أخيه ( رواه أحمد و النسائي )

Rasul bersabda : janganlah kau membeli barang yang sedang ditawar saudaramu ( H.R. Ahmad dan Nasai )

• Jual beli barang yang dilakukan dengan cara menipu, seperti mengurangi timbangan, ukuran atau takaran.

Misalnya timbangan yang dipergunakan untuk membeli berbeda dengan yang untuk menjual.

قال الله تعالى : ويل للمطففين الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون و إذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون ( 83 :1-3 )

Celaskalah bagi orang yang curang, bila menerima takaran dari orang lain (menjadi pembeli) meraka minta dipenuhi , dan jika menakar atau menimbang untuk orang lain (menjadi penjual) mereak mengurangi ( 83 : 1-3 )

• Jual beli barang-barang yang dipergunakan untuk kemaksiatan,

seperti alat-alat yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan pencurian, atau alat-alat yang secara khusus dipergunakan untuk kemaksiatan lain semisal alat-alat perjudian dan lain-lain.

c. Jual beli yang diharamkan

Selain yang telah disebutkan di atas, sesungguhnya ada jual beli yang sama sekali diharamkan yaitu:

• Jual beli benda/barang curian.

Islam tidak memberi ruang sedikitpun pada praktik-praktik penadahan atau pembelian barang-barang hasil curian.

• Jual beli gharar.

Setiap jual beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan dinamakan jual beli gharar dan hukumnya adalah haram.

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر ( رواه مسلم )

Rasullullah melarang jual beli gharar ( yang tidak jelas ) H. R Muslim

sumber : Ekonomi Islam buat Madrasah Aliyah

Soal jadi Juara? Nih Koleksinya

Soal jadi Juara? Nih Koleksinya
Banyak banget ya! Eh, masih banyak lho

sama ini

sama ini

Ini juga!

Ini juga!

Mengenai Saya

Foto saya
Belajar bukan hanya untuk ijazah, tetapi untuk hidup. (Non Scholae Sed Vitae Discimus)